Friday, May 26, 2017

Dipengaruhi Film Porno, Remaja Putus Sekolah Cabuli Anak tetangga

Dipengaruhi Film Porno, Remaja Putus Sekolah Cabuli Anak tetangga

Dipengaruhi Film Porno, Remaja Putus Sekolah Cabuli Anak tetangga - Tim spesial anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap remaja berinisial AB (15). Polisi menangkap anak putus sekolah ini karna disangka mencabuli tetangganya sendiri berinisial ZA (7).


Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menjelaskan, petugas menangkap AB di tempat tinggalnya. “Tersangka di tangkap atas laporan orang-tua korban, ” tutur Harto, Kamis (25/5/2017).

AB telah 2 x berbuat cabul di tempat tinggalnya mulai sejak th. 2016 lantas. Perbuatan itu dikerjakan AB karna dipengaruhi film porno. Masalah ini tersingkap karena narasi korban ke orangtuanya.

Saat itu korban tengah bermain di sekitaran tempat tinggalnya. Orang-tua korban tak ada dirumah karna tengah bekerja. AB lantas memanggil ZA untuk main ke tempat tinggalnya. Dirumah itu, AB mencabuli ZA.

Kemudian, AB menyuruh ZA untuk pulang ke tempat tinggalnya serta memohon tidak untuk bercerita hal itu ke orangtuanya. Ketika orang-tua korban pulang ke tempat tinggal, merasakan sang anak tengah menangis.

http://bit.ly/2rlcF2B

Orang-tua heran serta bertanya hal itu. “Korban mengakui dikurung tersangka di tempat tinggalnya, ” tutur Harto. Orang-tua penasaran lantas bertanya selanjutnya apa yang dikerjakan AB waktu mengurung ZA.

Dengan polosnya, ZA bercerita kalau dicabuli oleh AB. Tak terima dengan peristiwa itu, orang-tua korban melapor ke polsek. Polisi lakukan penyelidikan serta akhirnya AB jadi tersangka pencabulan.

“Tersangka kami tangkap di tempat tinggalnya serta mengaku tindakannya. Argumennya khilaf karna kerap melihat film porno, ” kata bekas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini.

Demikianlah Berita Poker Online ” Dipengaruhi Film Porno, Remaja Putus Sekolah Cabuli Anak tetangga ” yang Beritaindonesiaterbaru666.blogspot.com sampaikan semoga berita ini dapat bermanfaat untuk anda.

No comments:

Post a Comment