Tuesday, May 23, 2017

Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara

Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara


Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara - Komnas HAM menyesalkan tindakan penangkapan 144 orang oleh Resmob Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna yang disangka lakukan praktek prostitusi.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyampaikan tindakan ini dikerjakan dengan penggerebekan, yang dibarengi aksi tak manusiawi yang lain.

" Menurut aduan yang kami terima, korban digerebek, di tangkap, serta digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi serta dimasukkan kedalam bis angkutan kota, " kata Muhammad Nurkhoiron, Selasa (23/5/2017).

Muhammad Nurkhoiron, menjelaskan, walau sudah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan pada Grup Minoritas, beberapa korban tetaplah diperlakukan dengan cara sewenang-wenang oleh kepolisian dengan memphoto beberapa korban dalam keadaan tak berbusana serta lalu menebarkan photo itu dengan cara viral lewat pesan singkat, sosial media, ataupun kabar berita.

" Aksi kepolisian ini adalah penyalahgunaan kekuasaan terlalu berlebih, tak menghormati hak asasi manusia serta tidak pedulikan azas praduga tidak bersalah yang semestinya dihormati dalam sistem penegakan hukum. "

1. Pemuatan content berita terlalu berlebih serta penyebaran photo dengan cara viral atas grup gay bisa menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminil serta asusila. Berita seperti ini melipat-gandakan aksi diskriminatif serta oleh karenanya bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Dengan cara spesial Pasal 28I (2) UUD 1945 mengatakan dengan cara eksplisit “setiap orang memiliki hak bebas atas perlakuan yang berbentuk diskriminatif atas basic apa pun serta memiliki hak memperoleh perlindungan pada perlakuan yang berbentuk diskriminatif itu”.

2. Penangkapan dengan cara sewenang-wenang yang dibarengi dengan penelanjangan baju bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Basic Th. 1945, UU 39/1999 mengenai HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia lewat UU Nomor 5 Th. 1998 terutama : a). hak atas privacy ; b). hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Walau sebenarnya Indonesia sudah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik lewat UU Nomor 12 Th. 2005 serta Konvensi Menentang Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia lewat UU Nomor 5 Th. 1998.

3. Pasal 18 dalam UU 39 Th. 1999 menanggung tiap-tiap orang untuk di tangkap, ditahan, dituntut karna diduga lakukan suatu hal tindka pidana memiliki hak dikira tak bersalah, hingga dibuktikan kekeliruannya dengan cara sah dalam satu pengadilan serta diberikan semua jaminan hukum yang dibutuhkan untuk pembelaannya sesuai sama ketetapan ketentuan perundang- undangan.

http://bit.ly/2rlcF2B
Oleh karenanya, Komnas HAM memohon :

1. Kepolisian Republik Indonesia c. q. Polres Jakarta Utara supaya bisa menghormati hak asasi manusia ketika lakukan sistem hukum pada grup minoritas dengan tujuan seksual yang tidak sama.

2. Kepolisian Republik Indonesia menaati konvensi anti penyiksaan untuk diimplementasikan dalam pekerjaan keseharian kepolisian.

3. Kepolisian Republik Indonesia c. q. Polres Jakarta Utara supaya tak menebarluaskan photo/data/info pribadi korban yang bisa turunkan martabat kemanusiaan.

4. Polres Jakarta Utara untuk berdasar pada praduga tidak bersalah pada korban.

5. Polres Jakarta Utara supaya selekasnya membebaskan korban yang dinyatakan tak bersalah serta memulihkan nama sebaiknya.

6. Media serta Orang-orang umum tidak untuk turut menebarluaskan photo/data/info korban untuk penghormatan hak asasi manusia.

7. Media untuk lakukan kabar berita yang seimbang supaya tak tingkatkan stigmatisasi pada grup minoritas tujuan seksual serta jati diri jender.

Demikianlah Berita Poker Online ” Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara ” yang Beritaindonesiaterbaru666.blogspot.com sampaikan semoga berita ini dapat bermanfaat untuk anda.

No comments:

Post a Comment